Seminar Nasional Ekonomi Syariah: Integrasi Keuangan Syariah Menuju Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Berkelanjutan


Gambar diambil dari http://www.fiskal.kemenkeu.go.id
Belum genap seminggu mendapat amanah baru di kantor tempat saya bekerja, hari-hari saya langsung disibukkan oleh kegiatan satu ini. Acara kerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dalam penyelenggaraan seminar dengan tema “Integrasi Keuangan Syariah Menuju Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” yang acaranya diselenggarakan pada 14 April 2015 lalu. 
Memaknai temanya, maka pikiran saya tertuju pada bagaimana menyinergikan seluruh pelaku industri di sektor keuangan syariah. Maka demikian inilah pointers yang saya buat untuk bos-bos di atas sana. Entah apakah dibaca atau tidak. Saya catat saja di sini semoga bermanfaat di kemudian hari. Acaranya berlangsung lancar walaupun sempat terlambat karena masih ada rapat penting di pagi hari. Pembicaranya seru-seru. Semoga saya ada waktu untuk menuliskan intisarinya di sini.
1. Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia
   Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia telah memasuki dekade ketiga.

Dekade pertama ditandai dengan pendirian bank syariah pertama, Bank Muamalat pada tahun 1991, disusul dengan pendirian perusahaan asuransi syariah pertama pada tahun 1994.
 
Memasuki dekade kedua, tahun 2000 Bursa Efek Indonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index yang menjadi panduan bagi investor pasar modal dalam memilih portofolio saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dekade tersebut juga ditandai dengan diterbitkannya Obligasi Syariah pertama oleh korporasi. Pada tahun 2008, Pemerintah mengesahkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang diikuti dengan diterbitkannya Sukuk Negara oleh Pemerintah pada Agustus 2008. Pada tahun tersebut juga disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan hadirnya perangkat regulasi dan kepastian hukum, serta dukungan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, produk dan instrumen keuangan syariah makin berkembang. 

Memasuki dekade ketiga, menurut Thomson Reuters Islamic Finance Development Report 2014, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dari sisi jumlah kelembagaan. Dari sisi total aset, Indonesia menempati peringkat kesembilan pemilik industri keuangan syariah terbesar di dunia, dengan total aset sebesar USD35,63 miliar atau setara 2,1% pangsa pasar dunia.
 
Menurut laporan E&Y, World Islamic Banking Competitiveness Report 2013 – 2014, industri keuangan syariah di Indonesia termasuk dalam kategori Rapid Growth Market (RGMs). Walaupun pangsa pasarnya masih di bawah 10%, namun Indonesia dipandang memiliki “large pool of financial and intellectual capital of the industry”, suatu potensi yang dapat membawa Indonesia pada pengembangan industri keuangan syariah ke tahap selanjutnya.
 
Pekerjaan rumah selanjutnya adalah mengintegrasikan kepentingan para pelaku industri keuangan syariah nasional. Integrasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas industri keuangan syariah agar semakin berkembang secara berkelanjutan dan makin berperan secara signifikan dalam industri keuangan nasional.  
 
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan integrasi tersebut adalah wacana pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah untuk meningkatkan efektivitas kerjasama pengembangan keuangan syariah nasional. Komite tersebut merupakan forum koordinasi lintas lembaga dan kementerian, termasuk di dalamnya adalah Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. 
 
2. Mewujudkan stabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan telah memperlihatkan daya tahannya dalam menghadapi berbagai krisis keuangan.
 
Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia lolos dari krisis ekonomi tahun 1998. Paska keruntuhan lembaga keuangan internasional akibat krisis subprime mortgage pada tahun 2008 juga telah membuat banyak pihak melirik sistem keuangan Islam dan menganggapnya memiliki potensi besar untuk mempromosikan stabilitas sistem keuangan.
 
Prinsip keuangan Islam mengutamakan etika dalam berusaha dan melarang spekulasi serta ketidakpastian. Prinsip keuangan Islam juga mengutamakan risk sharing atau berbagi risiko, daripada risk transfer atau mengalihkan risiko. Prinsip keuangan Islam melarang transaksi money for money dan mengharuskan adanya riil aset yang mendasari suatu transaksi. Sistem keuangan Islam mengutamakan prinsip keadilan dalam kegiatan ekonomi dan mengecam segala bentuk ketidakadilan.
 
Prinsip yang dianut dalam sistem keuangan Islam tersebut mendorong terwujudnya keseimbangan dan memenuhi rasa keadilan. Yang pada gilirannya akan menciptakan stabilitas keuangan dan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 
 
Selain itu, terwujudnya financial inclusion di kalangan masyarakat juga diyakini dapat memperkuat stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah melalui penerbitan Sukuk Ritel setiap tahunnya berupaya meningkatkan peran masyarakat untuk berinvestasi dengan menawarkan produk investasi yang sesuai syariah, aman dan menguntungkan. 

3. Berbagi peran antara Kementerian Keuangan dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).
 
Diperlukan peran dan kontribusi berbagai pihak untuk mewujudkan stabilitas keuangan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

Sebagai pelaku dalam industri, Kementerian Keuangan secara reguler melakukan penerbitan Sukuk Negara sejak tahun 2008. Bagi pemerintah, Sukuk Negara merupakan instrumen pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek. Namun tidak hanya itu, penerbitan Sukuk Negara diharapkan dapat mendorong pengembangan industri keuangan syariah melalui penyediaan instrumen keuangan dan investasi yang sesuai syariah. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memiliki peran sebagai pembuat kebijakan publik di sektor keuangan syariah yang meliputi penentuan arah pengembangan industri keuangan syariah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk dapat mendorong percepatan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan syariah nasional, termasuk pasar Sukuk. Di sini Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia memiliki peran strategis sebagai partner Pemerintah dalam pelaksanaan penelitian kebijakan pengembangan industri keuangan syariah.

First published 17/4/2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar